118 perusuh saat demo di Jateng diproses hukum



ANTARA – Polda Jawa Tengah kembali menangkap para pelaku kerusuhan dalam aksi demonstrasi di wilayah Jateng pada 29 Agustus 2025. Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melempar bom molotov di depan Mapolda Jateng, merusak pos polisi di kawasan Simpang Lima, hingga membakar kendaraan bermotor di area parkir Kantor Gubernur dan DPRD Jateng (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



https://dataharian.site/