17 tahun LPSK melindungi saksi dan korban


17 tahun LPSK melindungi saksi dan korban

Sejak berdiri pada 8 Agustus 2008, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima lebih dari 50.000 permohonan perlindungan dari para saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



https://dataharian.site/