Negara kuasai kembali 321,07 ha lahan tambang ilegal



Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan negara menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal dari PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan ihwal celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan tambang besar tersebut.

Dari hasil operasi, negara menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Lahan tersebut dikuasai kembali oleh negara melalui upaya penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Penguasaan kembali lahan tambang tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” kata dia.

Jeffri menambahkan Menteri ESDM terus mendorong penerapan good mining practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” katanya.

Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar.

Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, termasuk pula Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.

Baca juga: ESDM sebut operasional GAG Nikel untuk audit lingkungan

Baca juga: Mabes TNI segel dua perusahaan karena buka lahan tambang ilegal

Baca juga: Satgas PKH kuasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



https://dataharian.site/