Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya secara penuh terhadap upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang mendorong percepatan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut dia, dorongan percepatan kodifikasi yang disampaikan pada audiensi di Jakarta, Selasa (16/9), tersebut penting sebagai bagian dari agenda reformasi politik nasional.
“Pemerintah sungguh-sungguh berkeinginan untuk melakukan reformasi di bidang politik dan sudah menjadi agenda yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai audiensi.
Terkait permintaan mengenai RUU Pemilu disiapkan oleh tim independen, Yusril menegaskan penyusunan RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) sebaiknya melibatkan partai non-partisan, aktivis yang tidak memiliki kepentingan langsung, akademisi, dan praktisi.
Dengan demikian, dia berharap produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat dijadikan rujukan utama pemerintah.
Dirinya pun sepakat perubahan fundamental dalam sistem kepartaian dan pemilu memang harus dilakukan.
“Demokratisasi tidak bisa dicapai tanpa pembaruan undang-undang. Oleh karena itu, kami menyambut baik draf usulan yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil dan silahkan saja itu dijadikan bahan awal rujukan pemerintah,” ujar dia.
Baca juga: Menko Yusril: Parpol harus dibenahi melalui revisi undang-undang
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu turut menyampaikan sejumlah rekomendasi lainnya, mulai dari penyederhanaan syarat partai politik, reformasi mekanisme internal partai, penghapusan parliamentary threshold (ambang batas parlemen), hingga penerapan rekapitulasi elektronik secara real time.
Koalisi juga menekankan pentingnya daerah pemilihan khusus luar negeri, keterlibatan penyandang disabilitas, serta penegasan keterwakilan perempuan dalam politik.
Menanggapi hal tersebut, Menko menyebut aspirasi publik dan kajian akademik merupakan modal penting untuk mempercepat pembaruan sistem politik.
Dia berpendapat momentum pasca Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil karena arah pembaruan hukum pemilu ini tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan, tetapi menyentuh inti kehidupan demokrasi kita,” tutur Yusril.
Dengan sikap tersebut, Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi sekaligus memastikan kodifikasi RUU Pemilu benar-benar dapat menjawab tantangan demokrasi ke depan.
Baca juga: Wamendagri ungkap pemerintah mulai susun draf RUU Pemilu
Baca juga: Gerindra dorong RUU Politik dibahas lebih cepat pada 2025
Baca juga: RUU Pemilu, ajang perbaikan sistem parpol demi kesehatan demokrasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.