Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkapkan bahwa tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) karena mereka tidak berniat membunuh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan bahwa para tersangka hanya berniat menculik korban, namun akhirnya berujung pada kematian.
“Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan,” kata Wira menjawab pers di Jakarta, Selasa.
Dalam kasus ini bahwa niat dari pada pelakunya adalah melakukan penculikan. “Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya
Ke-15 tersangka dari kalangan sipil disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wira.
Kendati demikian, pihak Kepolisian mengakui bahwa para tersangka, sempat menganiaya korban hingga lemas di dalam mobil.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa saat hendak dilakban dan diikat, korban melakukan perlawanan sehingga para penculik memukul korban hingga lemas.
Baca juga: Kasus kacab bank, polisi masih buru satu DPO
Baca juga: Kacab bank yang dibunuh adalah sasaran acak dari tersangka
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.