Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit motor hasil curian para komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur kepada pemiliknya.
“Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.
Dicky menyebut, enam motor yang dikembalikan ke korban tersebut tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Lalu, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korbannya sempat membuat laporan polisi (LP).
Baca juga: Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim
“Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya,” ujar Dicky.
Sedangkan empat motor lainnya hingga kini polisi masih mencari keberadaan pemilik aslinya agar bisa dikembalikan.
Saat pengembalian motor yang berlangsung sejak Selasa (16/9), korban warga Otista, Kebon Nanas (Jakarta Timur) yakni Deddy Romansyah turut mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengembalikan motornya.
Deddy mengaku motornya hilang pada Jumat (12/9) siang, atau saat melaksanakan sholat Jumat.
“Jumat siang hilang pas sholat Jumat, sebelum penggerebekan. Saya cek ada berita viral, saya tunggu keputusan motor dimana, terus saya langsung datang ke sini,” kata Deddy.
Hal serupa dikatakan warga Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Nindi. Dia mengambil banyak pelajaran atas kejadian pencurian motornya.
Baca juga: Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim
“Terima kasih pak polisi. Ini menjadi pelajaran agar ke depannya masyarakat lebih berhati-hati,” kata Nindi.
Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
Baca juga: Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman
Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.
Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Baca juga: Polisi bongkar modus komplotan curanmor bersenjata api rakitan
Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.