Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9), telah dicabut.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis.
Melansir SIPP PTUN Jakarta, pengadilan belum merinci substansi tuntutan yang diajukan oleh Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya yaitu Ibnu Setyo Hastomo, yang mana saat ini status perkara masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan.
PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan pertama pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim yang akan menangani perkara ini juga sudah ditunjuk dan terdiri dari seorang Hakim Ketua serta dua Hakim Anggota. Namun, identitas ketiga hakim hingga saat ini belum dipublikasikan.
Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan Kementerian Keuangan belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” ujar Deni.
Baca juga: Purbaya ingatkan bank hati-hati salurkan Rp200 triliun agar tak NPL
Baca juga: Tujuan kucuran dana Rp200 triliun untuk 5 bank Himbara
Baca juga: Putri Soeharto minta maaf bila sang ayah ada salah selama pimpin RI
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.