Seleksi Dewan Pengawas INA unsur profesional dibuka, ini syaratnya



Dengan demikian, pada malam hari ini kami, panitia seleksi, mengumumkan proses pemilihan Dewan Pengawas untuk unsur profesional,

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah membuka seleksi calon Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dari unsur profesional, seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan salah satu dewas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Ex Officio Panitia Seleksi LPI mengatakan, seleksi kali ini untuk menggantikan Darwin Cyril Noerhadi yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2026.

“Dengan demikian, pada malam hari ini kami, panitia seleksi, mengumumkan proses pemilihan Dewan Pengawas untuk unsur profesional,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

Seleksi akan terdiri dari dua tahap, yakni Tahap I Pengumuman dan Pendaftaran serta Tahap II Seleksi Kelayakan dan Kepatutan.

Panitia akan mengusulkan dua nama kepada Presiden, yang selanjutnya dikonsultasikan ke DPR RI sebelum ditetapkan.

Adapun persyaratan umum calon, yaitu:

  1. WNI
  2. Mampu melakukan perbuatan hukum
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Usia maksimal 65 tahun saat pengangkatan pertama
  5. Bukan pengurus atau anggota partai politik
  6. Berpengalaman/ahli dalam investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau organisasi perusahaan
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
  8. Tidak pernah dinyatakan pailit atau mengurus perusahaan yang pailit
  9. Tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan

Selain persyaratan umum, panitia seleksi juga menetapkan persyaratan khusus, di antaranya:

  1. Memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 tahun
  2. Memiliki pengalaman sebagai eksekutif/pengawas/profesional senior minimal 5 tahun di perusahaan/organisasi, dengan kriteria:
  • Nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar minimal Rp50 triliun
  • Dana kelolaan minimal Rp50 triliun
  • Kantor akuntan publik atau sekuritas top 10 nasional
  • Perusahaan profesional global top 15 dunia di sektor strategis
  • Regulator atau SRO di industri keuangan nasional
  1. Memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha atau investasi internasional
  2. Memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang ekonomi, investasi, keuangan, korporasi, dan/atau akuntansi
  3. Memiliki pengalaman mendalam dan/atau ahli pada area spesifik, seperti investasi, keuangan, atau investasi

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman seleksi-dewas.lpi.kemenkeu.go.id, dibuka pada 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 1 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.

Sebagai informasi, susunan Panitia Seleksi LPI terdiri dari Sri Mulyani sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Anggota Ex Efficio, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dari unsur pemerintah, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dari unsur profesional dan pemerintah, serta Agus D.W. Martowardojo dari unsur profesional.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



https://dataharian.site/