DPR terima Surpres tentang RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN



Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2025 bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan surat terkait RUU BUMN itu memiliki nomor R62 tertanggal 19 September 2025.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui bahwa RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sehingga didorong untuk dibahas dalam sisa waktu tahun ini.

Baca juga: Garuda Indonesia utamakan pada pasar domestik

Sebelumnya, pada tahun 2025, DPR RI juga sudah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN menjadi undang-undang. Kini, UU itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Selain RUU BUMN, Puan juga mengumumkan bahwa DPR RI telah menerima Surpres Nomor R49 pada 11 Agustus dan Supres Nomor R61 pada 6 September tentang calon Anggota Dewan Kehormatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berikutnya, DPR RI juga menerima Surpres Nomor R52 pada 26 Agustus 2025 perihal RUU tentang Desain Industri dan Surpres Nomor R43 perihal RUU Hukum Acara Perdata Internasional.

Lalu, DPR juga menerima Supres Nomor R58 pada 27 Agustus dan Surpres Nomor R59 pada 12 September tentang permohonan terhadap calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat RI.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



https://dataharian.site/