Pemerintah terus memperhitungkan berbagai faktor yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 telah memperhitungkan pengenaan tarif 19 persen untuk impor dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
“Sudah (memperhitungkan), sudah pasti. Jadi, kami memang ketika membahas, termasuk pembahasan di DPR, tentunya sangat melihat perkembangan yang terjadi secara global maupun domestik,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Febrio memastikan pemerintah terus memperhitungkan berbagai faktor yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian.
Khusus terkait tarif, Febrio menyebut hasil dari negosiasi dagang berdampak positif terhadap aktivitas manufaktur domestik.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebelumnya diproyeksikan lemah pada level 4,7 persen. Namun kini, pemerintah cukup optimistis pertumbuhan ekonomi bisa berbalik ke atas 5 persen pada paruh kedua 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa tarif 19 persen yang disepakati dengan AS merupakan hasil dari negosiasi tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Kesepakatan itu bersifat final dan mengikat (binding), serta dinilai sebagai capaian penting dalam hubungan bilateral.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro 2026 yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 adalah sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2-5,8 persen
- Inflasi: 1,5-3,5 persen
- Nilai tukar: Rp16.500-16.900 per dolar AS
- Suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 Tahun: 6,6-7,2 persen
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP): 60-80 dolar AS per barel
- Lifting minyak mentah: 605-620 ribu barel per hari (rbph)
- Lifting gas bumi: 953-1.017 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph)
Hasil pembahasan RAPBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBN 2026.
Baca juga: Presiden Prabowo beri arahan reformasi fiskal dan jaga defisit
Baca juga: DPR mengesahkan hasil pembahasan postur RAPBN 2026
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.