Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan mendukung inisiatif Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, tetapi ia mengingatkan program tersebut harus mempunyai skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menyebutkan empat sumber pendanaan awal untuk Koperasi Desa Merah Putih, yaitu APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Misbakhun, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menyarankan agar ada pendanaan lanjutan melalui sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta keterlibatan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal,” tambahnya.
Komisi XI DPR RI membidangi keuangan, moneter, dan jasa keuangan.
Terkait plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar dengan tenor enam tahun dan suku bunga sekitar 6 persen per tahun dari bank Himbara, Misbakhun menegaskan dana ini bukan hibah, melainkan kredit dari perbankan yang harus dikembalikan, sehingga koperasi wajib menyiapkan proposal usaha yang solid dan mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas peluncuran 80 ribu lebih Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Ia menilai program ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.
“Namun, dengan skala sebesar 80.081 koperasi yang melibatkan dana publik besar, pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik,” ujar dia.
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).
Dari puluhan ribu koperasi yang telah terbentuk, pemerintah telah menyiapkan 108 koperasi percontohan yang diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lainnya.
Mulai 22 Juli 2025, koperasi percontohan tersebut mulai dapat mengakses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dari bank-bank Himbara.
Baca juga: Kementan nilai Kopdes Merah Putih pangkas distribusi beras
Baca juga: LPDB siap dukung pembiayaan operasional kopdes merah putih
Baca juga: Bapanas: Kopdes Merah Putih transformasi tata kelola pangan nasional
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.