Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin (DRAN), sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Pemeriksaan bertempat di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan atas nama DRAN, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lain, yakni HM selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, RC selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, KR selaku admin PT Conbloc Infratecno tahun 2018, dan SB selaku Manajer PBK PT Istaka Karya (Persero) tahun 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Herman Mayori (HM), Robby Candra (RC), dan Senapan Budiono (SB).
Sebelumnya, KPK pada 4 Maret 2025, melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Pada tanggal tersebut, KPK juga mengumumkan belum menetapkan tersangka karena penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Baca juga: KPK setor Rp59,2 miliar ke kas negara uang pengganti dari Dodi Reza
Baca juga: Hakim memvonis Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.